Prajabatan

No. SK: 065/03/Kpts/433.202/2022

  1. Surat Tugas dari Instansi Pengirim;
  2. Surat keterangan sebagai CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K-1 / K-2 dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansinya;
  3. Membawa Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir ;
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Asli);
  5. Membawa Asli dan Foto copy KIS / BPJS;
  6. Pas Photo berwarna 4 x 6 cm latar belakang merah sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 latar belakang merah;
  7. Peserta Prajabatan membawa Pakaian Olah raga (celana training berwarna hitam) dengan sepatu berwarna Putih;
  8. Alat tulis dan obat-obatan seperlunya, payung atau jas hujan;
  9. CPNS yang dikirim tidak sedang hamil 1 sampai 3 bulan / 7 bulan keatas atau telah melahirkan dan belum habis masa habis masa nifasnya. Apabila ada peserta yang dalam kondisi tersebut maka akan dikembalikan;
  10. Setiap peserta membawa satu tanaman berbuah;
  11. Biaya Kegiatan Prajabatan maksaimal di transfer sebelum pelaksanaan selesai ke rekening Bank Jatim.

  1. Surat pemanggilan Calon Peserta Prajab;
  2. Surat Pengarahan Calon Peserta Prajabatan;
  3. Dasar Pengiriman Peserta Prajabatan;
  4. Pembukaan pelaksanaan Prajabatan;
  5. Pelaksanaan Prajabatan;
  6. Selama pelaksanaan peserta laki-laki memakai : - Baju putih lengan panjang berdasi hitam dan celana warna hitam; - Sepatu hitam;
  7. Selama pelaksanaan peserta perempuan memakai : - Baju putih lengan panjang berdasi hitam hitam dan rok berwarna hitam ukuran dibawah lutut; - Bagi yang berjilbab rok ukuran panjang dan jilbab warna putih; - Sepatu hitam tidak berhak tinggi.
  8. Penutupan pelaksanaan Prajabatan.

7 Hari

Indek Biaya Prajabatan per peserta sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah).

STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) Prajabatan

Petugas             :   Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur

Telpon  / Fax     : 7412278 / 7412279

Website                 : www.bpsdm.jatimprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store